Satpol PP Tangsel Sudah Periksa Pihak Perumahan Catha Rempoa, Siap-siap Disegel!

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah melakukan pemanggilan pihak penanggung jawab Perumahan Catha Rempoa yang nekat melakukan pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kemarin Kamis, sudah kita panggil tapi ngga bisa hadir dengan alasan sakit Covid-19. Lalu kita lakukan panggilan kedua, nah hari ini dia sudah datang sudah diperiksa,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi Rabu (25/1/2023).

Muksin menjelaskan, saat dilakukan  pemeriksaan mereka tidak bisa memberikan bukti bahwa sudah memiliki PBG.

“Sudah fix, perumahan Catha Rempoa belum ada PBG,” jelas Muksin.

Lebih lanjut, Muksin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan melakukan tindakan menghentikan kegiatan-kegiatan pembangunan, pemasaran atau kegiatan lainnya yang sedang dilakukan pihak Manajement Perumahan Catha Rempoa.

“Nanti akan kita hentikan kegiatan pembangunan yang dilakukan perumahan Catha Rempoa,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan Perumahan Catha Rempoa yang berlokasi di Jalan Jambu, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga belum mengantongi izin Persejutuan Bangunan Gedung (PBG).

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.