Polres Tangsel Amankan 4 Tersangka Produksi Narkoba
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka produksi narkoba. Empat pelaku tersebut berinisial WH, GL, AN dan ER.
Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan tersangka VC, PR dan RH yang merupakan Home Industry serbuk warna kuning yang diduga bahan baku narkoba pada Jum’at (10/9/2021) lalu, di daerah Ciomas, Kabupaten Bogor.
Kemudian, Timsus Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Katimsus telah mengamankan tersangka GL, yang berperan sebagai penerima serbuk kuning atas perintah WH, dan dari penguasaannya disita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone.
“Berdasarkan interograsi, GL mengaku bahwa sejak bulan September 2020 sampai Januari 2021 telah menerima paket serbuk warna kuning dengan jumlah 70 (tujuh puluh) kilogram atas arahan seseorang yang bernama WH, selanjutnya polisi melakukan pengejaran terhadap WH, kemudian pada hari Sabtu (11/9/2021) di daerah Rancabungur, Kabupaten Bogor, WH berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti berupa serbuk warna kuning seberat 24.410 (dua puluh empat ribu empat ratus sepuluh) gram,” jelas Kompol Lalu dalam keterangan rilisnya, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut, Kompol Lalu menjelaskan, tersangka WH mengaku barang bukti tersebut didapat dari akun Instagram (IG) AJ, kemudian WH mengaku dipercayakan bekerja untuk menyimpan serbuk warna kuning oleh akun IG AJ (Sebagai Gudang Home Industri), lalu WH bertanggung jawab dalam hal menerima, menyimpan, membungkus maupun mengirimkan serbuk warna kuning atas arahan akun IG AJ. Dalam pekerjaan menerima, menyimpan, membungkus, dan mengirimkan serbuk warna kuning, WH dibantu oleh GL, DK serta ER.
“Untuk mengelabui petugas jasa pengiriman maupun petugas polisi, para tersangka menggunakan motif berkedok menjual dan mengirimkan pakan burung,” jelasnya.
Kompol Lalu mengungkapkan, untuk peredarannya mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan serta Papua. Setiap pengirim WH diberikan upah oleh akun IG AJ sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) perkilogram. Selain itu, dari tangan WH petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan WH mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti serbuk warna kuning seberat 24.410 gram setara dengan seharga Rp. 24.500.000.000 (dua puluh empat milyar lima ratus juta rupiah),” paparnya.
Kompol Lalu menambahkan, pengakuan dari Tersangka, barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 900 (sembilan ratus) kilogram dan dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sintetis.
“Dengan diamankan barbuk ini, kami berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sintetis,” pungkasnya.
Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik akun IG. AJ (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, Serbuk Basah Warna Kuning (Bibit) mengandung narkotika jenis (MDMB 4EN PINACA) dengan berat brutto keseluruhan 24.410 gram, satu paket narkotika jenis sabu berat 0,4 (nol koma empat) gram, tiga buah Timbangan Digital, dua bungkus serbuk warna putih, dua botol alcohol, Makanan Burung dan Plastik Klip.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(Ban)