Polres Tangsel Amankan Polisi Gadungan yang Merampas Ojol di Jalan Martadinata
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Pamulang, Tangsel pada Senin, 11 Oktober 2021.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kejadian itu berawal dari korban yang merupakan seorang driver ojek online (Ojol) sedang menunggu orderan pesanan makanan, kemudian korban berjalan di gang sempit (TKP) disergap oleh para pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Kemudian, korban dituduh sebagai kurir narkoba dan dipaksa untuk masukan ke dalam mobil. Selain itu, di dalam mobil korban juga diintimidasi dipukul berkali-kali dan meminta ATM serta PIN ATM korban.
“Karena di bawah tekanan, akhirnya korban memberikan ATM beserta no PIN ATM nya. Kemudian para pelaku mengambil uang di ATM korban senilai Rp.6.100.000,“ jelas Iman.
Iman melanjutkan, setelah uang korban sudah dikuras, korban dikembalikan di tempat semula. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Berkat kerja keras anggota kepolisian Polres Tangsel, para pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi. Salah satu pelaku berinisial PKI (23) diketahui berstatus sebagai mahasiswa. PKI dan keempat temannya berinisial FM (17), RA (29), GR (23) dan RA alias C (43), lalu dijebloskan dalam sel polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.