Polres Serang Tangkap 4 Pelaku Curanmor, Dua Pelaku Pasutri dan Satu Masih DPO

SiberKota.com, Serang – Kepolisian Resort (Polres) Serang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Dua dari empat pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Pasalnya, dari empat pelaku, baru tiga yang polisi berhasil tangkap di dua tempat berbeda di wilayah Jawa Barat dan Jakarta.

Sedangkan, satu pelaku curanmor masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Serang. Namun, untuk identitas dari satu pelaku yang masih dalam DPO tersebut sudah terdeteksi.

Untuk tiga pelaku yang berhasil Polres Serang amankan antara lain berinisial RW (34) dan istrinya RL (40).

Kemudian, pelaku yang ketiga berinisial AA (33) merupakan warga Jalan Lagoa Terusan, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Operasi penangkapan ini berhasil dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang pada Jumat (15/12) lalu.

Modus Tersangka

Waka Polres Serang, Kompol Arya Fitri Kurniawan mengungkapkan, tindakan penangkapan ini merupakan hasil dari laporan warga yang kehilangan motornya saat dikendarai oleh anaknya.

Berdasarkan informasi dari korban, modus dari empat pelaku curanmor tersebut ialah mengaku sebagai intelejen kepolisian.

Pasalnya, sebelum melakukan aksinya, para pelaku memantau korban terlebih dahulu dari jarak kurang lebih 50 meter.

Sedangkan, korban yang orang tua badu melaporkan, merupakan anak yang masih sekolah.

Arya menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya secara komplotan dan membohongi korban dengan cara meminjam sepeda motornya untuk melakukan penyelidikan.

Cara yang pasutri lakukan, yakni sang suami menjadi eksekutor dengan menghampiri korban.

Sedangkan, sang istri melakukan pengalihan terhadap korban atau orang di sekitar, guna proses eksekusi lancar.

“Korban langsung percaya dan menukarkan motor korban dengan jaminan kunci palsu yang sudah pelaku siapkan,” kata Arya, Rabu (20/12).

Pengakuan Tersangka

Berdasarkan pengakuannya, para pelaku telah melakukan aksi dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian itu di 12 tempat kejadian perkara (TKP).

TKP tersebut antara lain 3 di wilayah hukum Polda Banten dan 9 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah, melalui penyelidikan, Polres Serang berhasil menangkap pelaku yang berjumlah sementara tiga orang,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.