Polda Banten Digeruduk Massa Desak Polisi Bebaskan Warga Padarincang yang Ditangkap Paksa

Siberkota.com, Serang – Sejumlah massa aksi yang terdiri dari kyai, santri hingga warga Padarincang, menggeruduk Polda Banten di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Cipocok, Kota Serang, Senin 10 Februari 2025.

Mereka mendesak polisi untuk segera membebaskan 11 orang warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang ditangkap dan ditetapkan tersangka, usai memprotes keberadaan kandang ayam hingga berujung pembakaran perusahaan milik PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS), pada November 2024 lalu.

Salah seorang warga, Muniroh menjelaskan, anak hingga keluarganya ditangkap secara paksa saat tidur.

“Anak saya, adek saya, keluarga saya dibawa secara paksa, orang lagi tidur, orang lagi istirahat, habis ngaji,” ujarnya.

Muniroh mengklaim, pembakaran kandang ayam merupakan bentuk spontanitas warga, karena telah menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Mereka ngga tahu, cuma ingin menonton mungkin, karena spontan mereka ikut melihat situasi kampung kita ini kan sudah ngga bisa dicegah, itu kan udah lama, orang tua saya sakit bertahun tahun dampak dari kandang ayam itu. Coba hati nurani sebagai orang orang diatas mana,” katanya.

Hal serupa diungkapkan warga lainnya Ari. Dia mendesak Polda Banten untuk menarik aparat kepolisian di Padarincang, dan membebaskan semua warga yang ditangkap.

“Pihak kepolisian yang masih ada di Padarincang untuk tidak ada lagi di Padarincang karena itu sangat meresahkan masyarakat Padarincang terkhusus banyak anak anak di Padarincang itu merasa ketakutan karena adanya pihak aparat yang membawa senjata lengkap,” katanya.

“Bebaskan masyarakat yang ditangkap karena secara prosedural kepolisian itu tidak sah dalam penangkapan itu dan itu bukan bentuk penangkapan tapi itu bentuk penculikan,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.