Polisi Ungkap Penyelundupan Benih Lobster di Tangerang, Tersangka Raup Rp 12,5 Miliar

Siberkota.com, Tangsel – Aparat Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan menggagalkan rencana penyelundupan benih bening lobster ilegal menuju Malaysia. Kasus ini terungkap dari kecurigaan polisi yang melihat bongkar muat truk di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kelurahan Kadu, Kabupaten Tangerang.

“Anggota melakukan pengecekan truk yang dikemudikan tersangka J didapati empat box barang dibungkus plastik hitam,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Kamis (16/10/2025).

Hasil pengembangan kasus pada 19 September 2025 lalu, menurutnya, Polsek Curug menangkap tersangka lainnya berinisial AF, ES, AW dan S. Mereka mengaku benih bening lobster hendak dikirim ke Negeri Jiran lewat Lampung dan Bangka Belitung.

Victor sebutkan dari komplotan ini disita barang bukti sebanyak enam box berisi benih bening lobster dengan total jumlahnya mencapai 28.538 ekor lobster jenis pasir dan mutiara.

“Peran tersangka AF paling dominan,” sebutnya. AF mengakui sudah melakukan kegiatan pengiriman benih-bening lobster secara illegal sejak bulan Agustus hingga September 2025.

Tersangka AF, ujar Victor, sudah 15 kali menyelundupkan benih bening lobster. Setiap pengiriman kurang lebih antara delapan sampai 30 box dengan perkiraan total omset kurang lebih sebesar Rp 12,5 miliar.

Ia juga mengakui masih ada tiga tersangka yang buron berinisial TS, C dan I. Peran mereka mengemas hingga mengatur penyelundupan benih bening lobster. Komoditi tersebut berasal dari penangkaran di Sukabumi dan Cilacap.

Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.