LADK Parpol di Kota Cilegon Sudah Selesai Semuanya

SiberKota.com, Cilegon – Semua partai politik (Parpol) di wilayah Kota Cilegon telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024.

LADK merupakan salah satu kewajiban partai yang ikut serta dalam kontestasi demokrasi dalam Pemilu.

Pada tanggal 6 Januari 2023 merupakan waktu terakhir parpol dalam tahapan proses penyusunan LADK.

Sedangkan, selang seharinya, partai politik di wilayah Kota Cilegon wajib menyampaikan LADK kepada KPU.

Komisioner KPU Cilegon, Urip Haryantoni menyatakan, terdapat 18 Parpol yang telah mengumpulkan LADK yang menjadi syarat dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Alhamdulillah, peserta Pemilu di Kota Cilegon dari 18 partai politik sudah melaporkan semuanya,” kata urip di kantor KPU, Rabu (17/1).

Pada tahapannya, sejak berlangsungnya kampanye, para parpol sudah bisa mulai dari pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Usai membuat RKDK, parap parpol membuat akun aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Apabila telah membuat akun, parpol bisa mulai mencicil pada tahapan penyusunan LADK melalui aplikasi Sikadeka.

Namun, untuk penyusunan LADK tersebut, parpol wajib memiliki operator khusus untuk mengurus persoalan dana kampanye.

“Parpol juga harus membuat, menyusun, dan memberikan operator atau tim teknis yang mengurus persoalan dana kampanye,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023, apabila ada parpol tidak mengisi LADK, maka KPU mencoretnya dari kepesertaan Pemilu.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.