Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Bocah Cilegon Dililit Lakban
Siberkota.com, Kota Cilegon – Pelaku pembunuhan terhadap bocah 5 tahun warga Kota Cilegon yang dikabarkan hilang dan ditemukan tewas dalam kondisi wajah terlilit lkban di Pantai Cihara, Lebak beberapa waktu lalu ditangkap Polisi.
Dalam hal ini, Polres Cilegon menangkap lima pelaku berinisial EM, SA, EF, SH, dan RH.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menjelaskan, korban dibunuh disebuah gudang samping rumah
“Untuk kronologisnya ketika tanggal 17 itu si pelaku EM da SA sudah stand by di dalam Gudang disamping rumahnya. Ketika melihat ibu korban keluar untuk menjemput bapaknya si anak ini dijemput, diambil dari kamar kemudian dibawa ke Gudang. Sesampainya di Gudang barulah dieksekusi,” katanya di Mapolres Cilegon. Senin, (23/9/2024).
Hardi mengungkapkan, motif pembunuhan korban adalah masalah utang-piutang, dendam, dan kecemburuan terhadap ibu korban.
“Motif pelaku yang pertama masalah utang piutang pinjol, kemudian juga adanya dia merasa dendam kepada ibu korban yang menurut pengakuannya bahwa ibu korban sering memarahi, membentak. Dan satu lagi terkait masalah adanya penyimpangan seksual, hubungan sesama jenis,” tuturnya.
Lanjut Hardi, adapun dalang pembunuhan bocah 5 tahun yakni EM dan SH. Sedangkan ketiga pelaku yang lainnya hanya membantu membuang jenazah.
“Terkait masalah pengungkapan pembunuhan APH tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Peran utamanya yang paling center itu si EM dan juga SH. Untuk yang lainnya kedua laki-laki itu membantu membuang jenazah korban di wilayah Lebak,” paparnya.
Atas perbuatannya tersebut,kelima pelaku terjerat pasal perlindungan anak.
“Itu si SA sama RA. RH itu pelaku. Pasal yang disangkakan itu pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun denda Rp3 miliar,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News