DPRD Kabupaten Tangerang Ancam Pidanakan PT. SMS Steel Jika Tidak Patuhi Aturan

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT. SMS Steel terkait dugaan sejumlah pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilakukan perusahaan peleburan baja tersebut, Pada, Senin, (11/4/2022).

Saat berjalannya rapat, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan tidak hadirnya Direktur Utama ataupun management perusahaan pada undangan RDP pada hari ini adalah sebuah kesalahan fatal, sebab kata Kholid masalah pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan sudah Multiple Effect atau ada beberapa dampak yang harus dipertanggungjawabkan, dimana dampak tersebut pihak perusahaan dapat dipidanakan.

“Pertama berkaitan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan, dan yang kedua berkaitan dengan kewenangan Disnaker soal Tenaga Kerjanya, dan DLHK tentang dampak lingkungannya, dimana dinas lingkungan hidup bertugas menganalisis dampak dari kegiatan suatu perusahaan, maka itu jika PT. SMS Steel tidak mau mengikuti aturan, wajib kita pidanakan,” ujar Kholid, Senin,(11/4/2022).

Dilanjut, Ketua komisi II, Nasrullah Ahmad, menuturkan pihaknya sangat kecewa dan merasa tidak dihargai oleh pihak PT. SMS Steel ketika jajarannya melakukan sidak, justru malah diusir dan disuruh menunggu diluar hingga berjam – jam dengan alasan sedang ada kunjungan dari mabes polri.

“Masa kami disuruh nunggu diluar, luas wilayah 4 hektar, kita ini dianggap apa coba, Kami datang merasa tidak dihargai sebagai lembaga negara, kami memiliki legitimasi yang kuat, warga kita sudah banyak korban, sudah banyak SOP yang dilanggar PT. SMS Steel yang berstatus PMA (Permodalan Milik Asing), semua data yang di paparkan hari ini tidak ada yang Valid,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota komisi II dari Fraksi Demokrat yakni Yahya Amshori menambahkan dirinya meminta agar pihak provinsi dalam hal ini Dinas Tenang kerja dan OPD terkait lainnya untuk tidak perlu takut dalam menindak PT. SMS Steel, sebab kata Yahya kita memiliki Undang – Undang MD3, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tangerang yang siap melindungi.

“Padahal sudah jelas dalam RDP kali ini undangan tertuju untuk Dirut PT. SMS Steel, kami hanya ingin meminta klarifikasi, dikarenakan sudah banyak korban warga kita, berdasar data BPJS saja juli tahun 2020 ada 3 orang yang sampai meninggal, terus mau ditambah korban berapa lagi?,” tegasnya.

Dari pantauan Siberkota.Com, Kedatangan Pihak Perusahaan yang diwakili Staff legal dengan membawa data yang tidak sesuai fakta juga dinilai sebagai sebuah tindakan yang tidak kooperatif kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Terlebih lagi adanya perlakuan yang tidak menyenankan dari pihak perusahaan, terkait insiden pengusiran saat inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Pada, Kamis, (7/4/2022) lalu.

Dengan berbagai pertimbangan acara RDP pada hari ini belum mendapatkan hasil keputusan apapun, hal tersebut salah satunya dikarenakan tidak hadirnya beberapa pihak terkait seperti Direktur Utama PT. SMS Steel ataupun Management, dimana RDP akan dilanjutkan pada Rabu, (13/4/2022).

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.