Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penjual Video Pornografi Anak Via Telegram
SiberKota.com, Jakarta – Direskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tersangka (DY) atas kasus penjualan video berbau pornografi anak melalui aplikasi telegram.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar di mengungkapkan, mulanya pada Senin, 27 Mei 2024 anggota siber tengah melaksanakan kegiatan patroli siber seperti biasanya.
Kemudian, dari patroli itu, jajarannya menemukan sebuah akun Twitter dengan atas nama Dede Gemes, user name @Balapca.
Saat di cek, ternyata akun tersebut mempromosikan link akun telegram berbayar, menjual muatan video pornografi yang mengeksploitasi anak dibawah umur.
“Jajaran kami menangkap DY pada hari Senin, 27 Mei 2024 setelah patroli siber. Akun Dede Gemes menjual video pornografi yang mengeksploitasi anak-anak dibawah umur,” ungkapnya, Jumat (31/5).
Berdasarkan pengakuan tersangka, untuk bergabung dalam grup Telegram, pelaku memasang tarif Rp. 100-300 Ribu.
Pasalnya, tersangka memiliki 3 grup terbesar yang telah banyak penggunanya atau pelanggannya.
“Ad tiga grup yang paling banyak penggunanya. VVIP Bocil, VVIP Indo Bocil 1, dan VVIP Indo Bocil 2,”
Hendri juga mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak bulan November 2022.
“Setelah pengecekan dan pendalaman, faktanya kegiatan ini sejak bulan November tahun 2022,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Perubahan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari jeratan pasal tersebut, pelaku mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 Miliar.
Kemudian, pelaku juga terjerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Sehingga, pelaku juga mendapat hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 250 juta dan maksimal Rp. 6 Miliar.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News