4 LNHAM Minta DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT

SiberKota.com, Jakarta – Sebanyak empat Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) meminta DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Empat LNHAM tersebut antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang menyatakan, LNHAM menyuarakan agar segera disahkannya RUU PPRT, karena banyaknya kasus kekerasan pada PRT yang tak terungkap.

Oleh karenanya, mengakomodir hak-hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan PRT, RUU PPRT ini segera disahkan.

“Bahwa berbagai kasus kekerasan dan penyiksaan lainnya yang dialami oleh PRT sebagai fenomena gunung es. Hanya sedikit yang tergambar di permukaan, namun kasus yang sesungguhnya jauh lebih besar. Yang ironisnya, kasus tersebut tidak dilaporkan dan didokumentasikan karena berbagai hambatan,” ungkapnya di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7)

“Tidak hanya PRT, pemberi kerja juga memerlukan payung hukum yang memberikan jaminan hukum yang setara dan mengakomodir hak-hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan PRT. Sehingga pemberi kerja dan PRT sama-sama terlindungi,” sambungnya.

Di sisi yang sama, Wakil Komisioner Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan, RUU PPRT sudah lebih dari 20 tahun, namun belum ada pengesahan hingga saat ini.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT ke Pimpinan DPR dan menunjuk Kementerian yang mewakili Pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR. Ironisnya, lebih dari 20 tahun RUU PPRT belum ada tanda-tanda untuk disahkan,” ujarnya.

Di lain sisi, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah optimis atas kehadiran RUU PPRT di akhir masa jabatan Pemerintah periode 2019-2024.

“Dalam kerja-kerja Hak Asasi kita tidak boleh pesimis sama sekali, kita tentu harus optimis, apalagi kita sedang memperjuangkan mungkin 10 juta WNI kelompok rentan yang menunggu kehadiran UU ini. Jadi, masih ada masa sidang yang bisa kita gunakan untuk dorong,” ucapnya.

Tentu kita harus optimis seberapa peluangnya kita mesti mengoptimalisasi Sumber Daya yang kita miliki di Lembaga HAM untuk menyampaikan desakan ini secara bersama-sama,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.