Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2024, DLH Tangsel: Kurangi Sampah Plastik

SiberKota.com, Tangerang Selatan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional 2024 di kawasan Jaletreng, Rabu (6/3).

Bertemakan “Atasi Sampah Plastik dengan Cara Produktif” DLH Tangsel siap mensosialisasikan pengurangan kantong sampah plastik di Kota Tangsel.

Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman meminta kepada masyarakat Tangsel agar tetap peduli menangani sampah mulai dari rumah tangganya masing-masing.

Menurut Wahyu, jika pengelolaan nya baik, sampah non organik maupun organik akan memiliki nilai untuk perekonomian.

“Sampah non organik seperti plastik memiliki nilai ekonomi, begitu pun juga yang organik, tetap menjadi nilai tambah, bisa menjadi echo enzim, bisa menjadi makanan ternak maggot, harga maggot juga sekarang mahal,” ungkapnya, Rabu (6/3).

Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan kampanye dan sosialisasi kepada warga untuk mengelola sampahnya masing-masing.

Sebab, terdapat simbiosis mutualisme keuntungan yang diraih, baik dari masyarakat maupun pihak pemerintah.

Seperti halnya, manfaat yang pemerintah rasakan ialah mengurangi penumpukan sampah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Beban sampah yang terakumuliasi di TPA itu terkurangi,” ucapnya.

Perihal pengurangan sampah plastik, Wahyu menyatakan bahwa Pemkot Tangsel telah menerbitkan kebijakan.

Kebijakan tersebut ialah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengurangan bahan atau wadah yang berbahan plastik.

Wahyu mengatakan, Perwal tersebut sudah pihaknya sosialisasikan dan juga terapkan kepada para pelaku retail yang memiliki badan usaha.

“Ini kita sudah sosialisasikan dan juga kita terapkan ke para pelaku retail, agar tidak lagi menggunakan wadah yang berbahan plastik,” terangnya.

Langkah Awal DLH Tangsel Terapkan Perwal Pengurangan Kantong Sampah Palstik

Menurut Wahyu, langkah awal tersebut ia ambil karena dalam pengawasannya retail adalah pelaku usaha yang paling mudah.

“Jadi, kalau yang paling mudah kita awasi adalah retail-retail. Mereka sudah mendukung dan tidak lagi menyediakan kantong plastik,” imbuhnya.

Pada prakteknya, retail-retail memaksa konsumen agar membawa kantong belanjaannya dari rumah masing-masing.

Selain itu, retail juga menyediakan kantong belanjaan, tetapi yang bukan berbahan plastik. Sehingga, penggunaannya bisa berulang-ulang.

Wahyu juga mengungkapkan, pihaknya juga telah menerapkan sanksi. Namun, sifatnya bukan berbentuk nominal, melainkan turut ikut berkontribusi mensosialisasikan pengurangan penggunaan sampah plastik.

“Seperti para peserta pada kegiatan kita hari ini. Makanya, hari ini yang hadir dari pelaku-pelaku usaha,” jelasnya.

Wahyu juga memastikan, belum adanya penerapan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).

“Kita masih memberikan sanksi yang bersifat administrasi dan moralitas. Kira-kira, begitu,” tuturnya.

Wahyu menyatakan, penerapan pengurangan sampah plastik di pasar tradisional juga sudah ia terapkan. Namun, butuh pengawasan yang ekstra.

“Jadi, perlahan-lahan kita awasi, tetapi kalau pasar tradisional atau retail-retail yang tidak berbadan usaha ini sifatnya himbauan lah,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.