Rencana Jokowi Masukan Program Makan Siang Gratis ke APBN 2025 Dinilai Tabrak Mekanisme

Siberkota.com, DKI Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan memasukkan program makan siang gratis yang dicanangkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Lantas, secara mekanisme tepatkah program makan siang gratis itu dimasukkan ke dalam APBN 2025 oleh Presiden Jokowi?

Menangapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah mengatakan, sebuah tindakan yang tidak tepat dan sebuah kesalahan besar ketika Presiden Jokowi ingin memasukkan program makan siang gratis dalam APBN 2024.

“Saya kira itu sebuah kesalahan hanya karena sikap emosional aja, karena dari sisi ketentuan perundang-undangan apa yang disampaikan itu ya merupakan rencana prabowo dan gibran nanti kalau mereka terpilih mereka menjalan program makan siang gratis, itukan nanti harus dibentuk dulu dalam visi-misi mereka menjadi RPJMN,” ujar Amir

Itu pun, lanjut Amir, baru bisa ditetapkan kisaran dua atau tiga bulan setelah mereka dilantik sebagai presiden.

“Jadi kalau kita lihat dari sisi mekanisme, kalau jadi terpilih Prabowo dan Gibran dilantik pada 20 Oktober maka paling tidak November Desember Januari itu baru RPJMN di undangkan. Sementara, RPJMNnya Jokowi akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024, itu berarti Jokowi sama sekali tidak punya kepentingan lagi dengan APBD 2025, karena RPJMNnya Jokowi sudah selesai,” katanya.

Menurut Amir, jika Presiden Jokowi ingin memaksakan kehendak maka ia bakal menabrak aturan, sebab payung hukum untuk program makan siang gratis tidak ada.

“Gak bisa, karena setiap mata anggaran dalam APBN itu harus ada payung hukumnya, nah payung hukum untuk makan siang gratis inikan belum ada. Jadi nanti baru akan di bentuk oleh Prabowo apabila dia terpilih jadi presiden berjalan-sama dengan DPR yang akan dilantik pada tanggal 2 Oktober nanti. Dia menabrak aturan apalagi karena rezim semua ini partai politik sudah ada di bawa ketiaknya Jokowi, maka tidak berani melakukan tindakan sanksi kepada Jokowi walaupun pelanggaran undang-undang sudah jelas dia lakukan,” katanya.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dijelaskan bahwa untuk memasukkan program dalam APBN harus mengacu pada RMJN dan RKP.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.