Kejati Banten Selesaikan 28 Kasus Lewat Restorative Justice selama 2024

Siberkota.com, Serang – Kejaksaan Tinggi Banten telah menyelesaikan 28 perkara melalui penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) selama tahun 2024.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Kejati Banten, Siswanto usai melakukan kesepakatan bersama Pemprov Banten dengan Kejati Banten tentang penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.

“Berawal dari penyelidikan terkait tindaklanjut terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Paling banyak adalah perkara pencurian,” ujar Siswanto.

Menurut Siswanto, para pelaku tindak pidana yang diselesaikan melalui keadilan restoratif ini didominasi kasus pencurian karena masalah ekonomi.

“Pelaku-pelaku ini setelah kita teliti ternyata latar belakang antara lain misalkan masalah ekonomi, setelah kita selesaikan perkaranya melalui restorative justice apa yang kemudian kita berikan supaya mereka para pelaku ini tidak mengulangi perbuatannya, salah satunya kita bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mencari solusinya,” katanya.

Sebab itu, Siswanto meminta pemerintah daerah untuk membina dan memfasilitasi lapangan pekerjaan bagi para pelaku, agar tidak mengulangi kejahatannya.

“Misalkan Dia ngga punya pekerjaan, kita bagaimana Pemda ini bisa menyalurkan pekerjaan kepada mereka, yang tidak punya keahlian bagaimana mereka Pemda ini memfasilitasi untuk membina pelatihan-pelatihan kepada mereka atau yang punya bakat bisnis bagaimana mencari permodalan dan lain sebagainya,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

 

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.