GP2B Soroti Pelantikan Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang

Siberkota.com, Tangerang – Wakil Walikota Tangerang Sahrudin telah melantik 68 pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang di ruangan Akhlakul Karimah Kamis (23/9/2021) lalu.

Rotasi dan pelantikan tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengisi kekosongan jabatan sehingga Kepala Daerah Pemerintah Kota Tangerang melakukan mutasi, rotasi terhadap 68 aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu jabatan yang diisi dalam pelantikan tersebut adalah jabatan Direktur UPT RSUD  Kota Tangerang, dimana dr. O.U Taty Damayanti  secara resmi dilantik setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Penunjang
UPT Rumah Sakit Umum Daerah pada
Dinas Kesehatan.

Ketua Lembaga Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B) Umar menilai bahwa pelantikan Direktur RSUD Kota Tangerang dr. Tati tidak sesuai dengan harapan masyarakat, pasalnya beliau minim prestasi dan tidak memiliki pengalaman.

“Saya menilai Direktur UPT RSUD yang kemarin dilantik sangat minim prestasi, bahkan dulu sekitar bulan September tahun 2020 terdapat permasalahan sewaktu beliau menjabat Kepala Puskesmas Kunciran dengan memberikan obat kadaluarsa kepada pasien. Hal ini jelas merupakan preseden buruk atas pelayanan kesehatan ketika beliau menjabat sebagai kepala puskesmas,” ujarnya.

Umar menjelaskan, dr. Tati pun sempat menjadi sorotan terkait persolanan obat kadaluarsa dan akhirnya dipindah tugaskan menjadi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penunjang UPT Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan. Selain itu, dia juga belum lama menduduki jabatan Kabid. Sedangkan untuk peryaratan penilaian prestasi baik itu, minimal menjabat dalam 2 tahun terakhir.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pasal 54 menyatakan untuk jabatan administrator golongan III.a harus memiliki syarat diantaranya memiliki pengalaman sesuai dengan bidang tugas yang akan diduduki, dan memiliki penilaian prestasi minimal penilaian baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Dari peraturan tersebut saya menilai bahwa pelantikan dr.Tati sebagai Direktur RSUD telah bertentangan dengan peraturan yang ada, baik prestasi maupun pengalaman. Kalau secara golongan memang sudah sesuai,”tegas Umar

Lebih lanjut Umar mengatakan, rotasi dan mutasi pejabat dilingkup Pemkot Tangerang harus sesuai dengan peraturan dan kriteria, harus obyektif dan jangan atas dasar suka tidak suka dan jabatan titipan dari pihak lain.

“Saya mendesak kepada Bapak Walikota untuk meninjau ulang dan mengevaluasi atas keputusanya melantik dr. Tati sebagai Direktur RSUD, ini aspirasi dari msyarakat, jangan sampai nanti terjadi persoalan-persoalan baru dalam memberikan pelayanan Kesehatan karena dijabat oleh orang yang minim prestasi dan pengalaman. Patut diingat dan dirasakan masyarakat bahwa pelayanan RSUD  sudah cukup baik pada masa Direktur sebelumnya dr.Dini Angraeni, jangan sampai nanti mengalami kemunduran pelayanan,” Tutup Umar.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.