Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menutup semua outlet Holywings yang ada di wilayahnya pada Rabu, (29/6/2022). Hal tersebut menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran yang dilakukan bar dan restoran tersebut.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan penutupan seluruh gerai holywings ini disebabkan tidak hanya pelanggaran atas perizinannya tetapi juga terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 terkait ketentraman dan ketertiban umum.
“Setelah melakukan beberapa kali rapat dan pemeriksaan, akhirnya Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan menutup seluruh gerai Holywings,” ujar Bupati Zaki, Rabu, (29/6/2022).
Bupati menegaskan, seluruh gerai Holywings yang ditutup ini dicabut izinnya secara permanen. Khusus diwilayahnya, kata Zaki, secara keseluruhan terdapat 3 outlet Holywings, yaitu diantaranya berada di kawasan perumahan Lippo Karawaci, kawasan Gading Serpong dan yang terbesar berada di kawasan Qbig BSD, Kabupaten Tangerang.
“Seluruh gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang dipastikan akan ditutup permanen,” tegasnya.
Zaki merinci, untuk dua cabang gerai Holywings yakni di Lippo Karawaci dan di Qbig BSD sebenarnya izin usaha masih dalam proses perpanjangan, namun saat ini tidak akan diteruskan. Lalu, untuk Holywings di Gading Serpong, yang sudah memiliki izin usaha, langsung dicabut.
“Hari ini dipastikan kami berkirim surat kepada managemen pengelola Holywings, terkait penutupan tersebut, lalu segera menutup gerai tersebut hari ini,” tandasnya.