Pelaku Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja di Cikupa Tangerang di Tangkap Polisi
Siberkota.com,Kabupaten Tangerang – Kepolisian Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus pria berinisial A (31) atas dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja di kediamannya, 12 Juli 2023
Pria yang tinggal mengontrak di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini ditangkap usai dilaporkan korbannya.
Kapolsek Cikupa, Polresta Tangerang, AKP. Imam Wahyu Pramono mengatakan, pelaku mengaku bisa membantu korban agar dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Cikupa, dengan biaya Rp.6 Juta.
“Modusnya bisa masukin kerja. tapi korban dimintai uang Rp6 juta dengan alasan biaya administrasi,” katanya, Kamis (13/7/2023).
Imam mengungkap korban memberikan uang itu pada Minggu (15/1/2023). Namun, hingga beberapa waktu, korban tidak kunjung bekerja. Lalu Korban menceritakan ke pamannya dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Sebelumnya korban mendesak pelaku untuk dipekerjakan sesuai janji, hingga akhirnya tersangka mengaku tidak bisa melakukan sesuai apa yang telah dijanjikan,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.