Pasang APK di Fasilitas Negara, Kuasa Hukum Paslon Isro-Uyun Klarifikasi ke Bawaslu CIlegon
Siberkota.com, Cilegon – Tim kuasa hukum pasangan calon Isro Miraj-Nurotul Uyun mendatangi Kantor Bawaslu Kota Cilegon untuk memberikan klarifikasi soal pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di fasilitas negara.
Tim kuasa hukum Paslon Isro-Uyun, July menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihaknya berdiskusi dengan Bawaslu dan Gakkumdu terkait temuan yang ramai di grup WA tim pemenangan Isro-Uyun bahwa adanya pemasangan APK di salah satu aset milik pemerintah daerah.
“Dan itu kita pahami melanggar hukum,” katanya di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Selasa, (15/10/2020/4).
Lebih lanjut July menjelaskan, lokasi kejadian APK Isro-Uyun yang melanggar tersebut terpasang di fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
“Oleh karenanya, kami coba kroscek kepada tim pemenangan yang membidangi pemasangan APK dan mereka menyatakan pasti dan yakin bahwa mereka tidak pernah memasang APK di salah satu aset pemerintah daerah, yaitu Landmark. Oleh karenanya kami bergerak cepat untuk mencopot APK tersebut di lokasi landmark,” ujarnya.
Ditanya oknum dari Paslon lain yang memasang APK tersebut, July mengaku menyerahkan semuanya ke Bawaslu Kota Cilegon.
“Karena kami berfikir dugaan kami ini adalah bentuk black campaign. Membangun narasi atau narasi dalam pikiran publik bahwa tim Isro-Uyun ini tidak paham dan tidak taat hukum. Oleh karenanya kami untuk mengklarifikasi itu bergerak cepat, mengambil langkah, APK itu diambil, dan kkta melaporkan dan mengklarifikasi ke Bawaslu dan Gakkumdu,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News