Dewas Perumda Pasar NKR Minta Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Pungli Pasar Curug
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) mendukung penuh langkah aparat Kejaksaan Negeri dalam mengusut dugaan praktik pungutan liar pada pengelolaan pasar curug, Kabupaten Tangerang.
Dewas Perumda Pasar NKR, Uyung Mulyardi mengatakan jika dugaan pungli ini terbukti melibatkan oknum jajaran Direksi dirinya meminta kejaksaan untuk melanjutkan ke tahap proses hukum.
“Kami mendukung proses ini, Jika memang terbukti proses hukum tindak lanjut nya,” kata Uyung kepada Siberkota.com, Kamis, (6/10/2022).
Atas dugaan pungli ini, uyung tidak menampik jika ada kelemahan pada teknis pengelolaan pasar dengan cara Swakelola dan tidak berbadan hukum. Untuk itu ia telah memberikan masukan kepada jajaran direksi untuk kedepannya pengelolaa pasar harus berbadan hukum, demi menghindari penyelewengan.
“Saya sudah berikan masukan kepada direksi untuk menyiapkan landasan agar semuanya tidah swakelola lagi dan harus berbadan hukum,” ucapnya.
Diberitakan Sebelumnya, aparat hukum Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, memanggil 8 orang yang terdiri dari pejabat Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) dan pengelola Pasar Curug, Rabu (5/10/2022).
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam pengelolaan Pasar Curug, di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas mengatakan, 8 orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut diantaranya, Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, Direktur Keuangan, Rhazes Faza dan beberapa pengelola Pasar Curug.
“Kami masih tahap lidik, mereka dipanggil untuk dimintai keterangan awal,” kata Ate.
Dikatakan Ate, untuk sementara ini pihaknya masih mengumpulkan data – data terkait dugaan pungli tersebut. Untuk itu pihaknya masih akan melakukan pemanggilan secara keseluruhan pihak terkait lainnya guna pendalaman kasus.
“Diperiksa secara keseluruhan, data masih belum terkumpul. Belum pulbaket,” ucap Ate.
Kendati demikian, Ate belum dapat memastikan waktu atau agenda pemanggilan ke – dua terkait dugaan kasus pungli yang berpotensi merugikan negara itu. ” Untuk pemanggilan selanjutnya kami belum tau, yang pasti disesuaikan dengan kebutuhan penyelidikan,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti saat dikonfirmasi wartawan belum dapat dimintai keterangan atas pemanggilan yang melibatkan dirinya oleh pihak Kejari Kabupaten Tangerang.