Langgar K3, Disnakertrans Provinsi Banten Cabut Izin Operasi PT SMS Steel
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Provinsi Banten keluarkan surat pencabutan sememtara izin operasi PT. SMS Steel sampai syarat standar K3 dapat terpenuhi.
“Iya, hari ini kita sudah menyampaikan surat pemberhentian sementara operasi peleburan limbah besi kepada perusahaan sampai proses pemenuhan standar K3 terpenuhi,” ujar Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang pada Disnakertrans Provinsi Banten, Agung Hardiansyah di Tangerang, Rabu, (13/4/2022).
Dikatakan Agung dalam pencabutan izin operasi perusahaan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihaknya, dengan menemukan adanya pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan produksinya.
“Kita menemukan tungku produksi peleburan limbah besi ini belum memiliki syarat-syarat K3, artinya perusahaan belum memiliki layak fungsi,” ungkapnya.
Agung menyebutkan, dari sebanyak tujuh tungku produksi peleburan limbah besi yang dimiliki oleh PT SMS Steel, ada empat tungku yang tidak memiliki standar K3. Oleh karena itu, pihaknya pun menginstrusikan kepada pengelola untuk memberhentikan sementara segala kegiatan di perusahaan tersebut.
“Jadi kita hanya melarang produksi di empat tungku peleburan limbah besi itu saja,” tegasnya.
Lanjut Agung menghimbau, kepada pemilik perusahaan agar segera menyelesaikan terkait pemenuhan standar keselamatan kerja bagi para karyawannya, sehingga nantinya tidak terjadi lagi adanya kecelakaan kerja.
“Kita juga nanti akan beri kesempatan kepada perusahaan hari Jumat, namun jika hari itu perusahaan tidak memenuhi syarat pada hari Senin kita akan kembali memanggil,” tandasnya.