Palsukan Paspor dan Sertifikat Vaksin, Seorang WNA India Diamankan Imigrasi Bandara Soetta
Siberkota.com, Kota Tangerang – Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, berinisial RM.
WNA tersebut diamankan karena memalsukan paspor, surat Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan sertifikat Vaksin COVID-19.
Kepala Bidang (Kabid) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soetta, Verico Sandi mengatakan bahwa RM diamankan saat berusaha memasuki Indonesia, melalui Bandara Internasional Soetta. RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu milik orang lain berinisial VM, dengan foto yang sudah diganti dengan foto dirinya.
“RM juga kedapatan memalsukan sertifikat Vaksin, surat PCR, asuransi hingga beberapa kartu pengenal asal Kanada,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Siberkota.com, Kamis (10/2/2022).
Sebelum ke Indonesia, lanjut Verico, RM teridentifikasi singgah di Kathmandu, Nepal, dan juga Kuala Lumpur, Malaysia. Tidak hanya itu RM juga berusaha menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat Vaksin serta boarding pass atas nama dirinya saat diamankan petugas.
“RM diketahui memotong dokumen tersebut dan membuangnya ke kloset di Terminal Kedatangan, hal itu terungkap saat petugas melakukan penggeledahan terhadap RM,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Bandara Internasional Soetta, Andika Pandu Kurniawan mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan RM sangat terorganisir dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang sangat mirip dengan aslinya, selain itu strategi RM untuk lolos pemeriksaan telah disusun dengan matang.
“RM dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2001, Pasal 121 huruf B terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 Juta. Kami juga melakukan pendalaman terus mengingat ditemukanya indikasi pelanggaran pasal 120 ayat 1 terkait tindak
pidana penyelundupan manusia,” pungkasnya.