Pakar Hukum Untirta Kritisi Kasus Gratifikasi Proyek Breakwater Cituis
SiberKota.com, Banten – Pakar Hukum Untirta, Lia Riesta Dewi beranggapan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mestinya juga menjadikan tersangka kepada pemberi gratifikasi proyek pembangunan Breakwater Cituis.
“Yang namanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) itu, pemberi dan penerima dua-duanya bisa kena pidana, karena itu masuk gratifikasi,” ucap Lia, Senin (14/5).
Menurut Lia, gratifikasi itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada pemberi. Sehingga, sudah sudah sewajarnya dua-duanya mendapatkan hukuman.
“Cuma nanti tinggal lihat derajat kesalahannya, apakah inisiatifnya ada di si pemberi atau si penerima,” ujarnya.
Lia menduga, dalam kasus gratifikasi proyek Breakwater Cituis ini, tidak mungkin hanya satu pelaku. Sebab nilainya sangat besar.
“Gratifikasi itu tidak mungkin satu orang, biasanya party sistem, apalagi dengan jumlah nilai Rp. 400 jutaan. Kecuali, kalau nilainya Rp. 1 juta,” paparnya.
Sebelumnya, Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berinisial AS ditangkap Kejati Banten.
Tertangkapnya AS lantaran tersandung kasus korupsi pembangunan proyek Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang, tahun anggaran 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan, sebelum menerima uang, AS pernah melakukan pertemuan dengan saksi P untuk membicarakan proyek Breakwater senilai Rp. 3,9 miliar pada Februari 2023.
Dalam pertemuan itu, saksi P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17% dari nilai proyek yang dikerjakan.
Setelah keduanya mencapai kesepakatan commitment fee sebanyak Rp. 460 juta, AS menerima tanda jadi sebesar Rp. 200 juta.
“Kemudian, P mentransfer uang ke rekening BCA milik AS dan ke rekening BRI memiliki istrinya, dengan total Rp. 407,5 juta,” terangnya.
Rangga mengungkapkan, saat ini Kejati telah menahan AS di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari dari mulai tanggal 6-25 Mei 2024.
“Saat ini kami melakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6-25 Mei 2024, di Rutan kelas IIB Serang,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News