Tangkap Dua Pengedar Narkona, Polisi Sita 9.206 Butir Ektasi Senilai 4,6 Miliar
Siberkota.com, Tangsel – Polres Tangerang Selatan menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba berinisial RH dan FY dari apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 9.206 butir ekstasi.
“Bila diakumulasikan ekstasi ini senilai Rp 4,6 miliar lebih,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Inkiriwang, Kamisan (13/3/2025).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya tersangka RH. Polisi yang menemukan enam butir ekstasi dari RH langsung melakukan pengembangan.
Victor bilang, penyidik pancing tersangka FY sehingga berhasil ditangkap di lobi apartemen. FY mengakui masih punya ekstasi dalam jumlah banyak menunjukan tempat penyimpanan di rumahnya.
FY menempati rumah mewah di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Di rumah itu ditemukan satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip berisi ribuan butir ekstasi,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman mengaku bahwa peredaran ekstasi ini menjangkau daerah Tangerang, Makassar, Surabaya, Bali. Bandar pemasok terendus masih berada di luar negeri.
“Ini (ekstasi) impor,” singkatnya menjawab pertanyaan kabar6.com. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,2 gram dari penguasaan tersangka.
Barang bukti lainnya yang disita antara lain mobil bernopol B 1485 JKC, satu bong, dua korek api modifikasi, dua unit ponsel. Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pelaku Pidana paling singkat enam tahun, paling berat hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Pardiman.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News