PAD DKI Jakarta di Perubahan APBD 2024 Turun, Ini Alasan Pj Gubernur
SiberKota.com, Jakarta – Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang bersumber dari pajak daerah mengalami penurunan Rp. 1,26 Triliun.
Atas PAD DKI Jakarta yang turun itu, terdapat tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang kompak mempertanyakannya.
Tujuh fraksi itu di antaranya Fraksi PDIP, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PSI dan Fraksi PKS.
Hal itu diketahui dari Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD DKI Jakarta 2024, Kamis (8/8).
Selanjutnya, pada Raperda Perubahan APBD 2024 tersebut, tercatat PAD DKI Jakarta mengalami peningkatan sebesar 4,60 persen dari penetapan sebesar Rp. 81,7 triliun menjadi Rp.85,4 triliun.
Atas hal tersebut, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan beberapa alasan atas turunnya PAD DKI Jakarta itu.
“Dapat disampaikan bahwa berkurangnya target Pajak Daerah karena Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian target pajak daerah pada Perubahan APBD 2024, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: 1. Kebijakan pemberian insentif fiskal untuk: a. PBB-P2 berupa pembebasan pokok untuk NJOP dibawah 2 miliar rupiah, keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 berdasarkan Pergub Nomor 16 Tahun 2024; b. Penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame berlaku sampai dengan tahun 2025; c. Pengenaan BBN-KB II sebesar 0% pada periode semester 2 tahun 2024,” paparnya.
“2. Adanya penurunan tarif Pajak Parkir dari semula 20% menjadi 10% sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Pajak barang jasa tertentu jasa hiburan diperkirakan turun karena terjadi shiftin atau pergeseran ke pajak barang jasa tertentu jasa makanan dan minuman. 4. Penjualan kendaraan bermotor roda empat secara nasional mengalami penurunan hingga 19,43% secara Year or Year pada periode Januari – Juni 2024. Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, baik melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak daerah,” sambungnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News