DPRD Kabupaten Tangerang Setujui 4 Raperda dan Penjualan 19 Aset Daerah
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar sidang paripurna terkait pemindahtanganan aset kepada pihak swasta dan persetujuan bersama 4 rancangan peraturan daerah (Raperda), pada Senin 30 Januari 2023.
Disetujuinya ke-empat Raperda tersebut disaksikan seluruh fraksi dan ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dengan pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, 4 Raperda tersebut yakni, terkait penanganan sampah, perizinan untuk pembangunan gedung, penanaman modal dan rencana perizinan perusahaan.
“Semua sudah diabahas di panitia khusus (pansus) dan kemudian hari ini sudah kita sahkan,” kata Kholid kepada wartawan, (30/1/2023).
Selain itu, Kholid menyatakan dalam sidang paripurna juga membahas pemindahtanganan aset milik daerah berupa 19 titik jalan dengan cara menjualnya kepada pihak swasta yaitu PT. Bumi Serpong Damai.
Ia menyatakan, dijualnya aset jalan pemda itu, sudah diajukan pemerintah daerah dari sejak lama, dan didasari oleh legal opinion (pendapat hukum) yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
“Nilai nya kurang lebih 12 Miliar. Dijual nya 19 titik jalan ini dalam rangka investasi,” ucap Kholid.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, 19 titik konstruksi ruas jalan yang di jual ke PT. BSD itu terletak di Desa Lengkong Kulon, Jatake, Cijantra, Situ Gadung, Kadu Sirung dan Cicalengka, Kecamatan Pagedangan. Kemudian Desa Tampora di Kecamatan Cisauk.
Lebih jauh, Zaki menyebut, penjualan aset daerah ini sudah melalui tahapan prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan kepada DPRD Kabupaten Tangerang.
“Mudah mudahan prosedur penjualan aset daerah ini sudah sesuai peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016, sehingga, dapat berdampak baik bagi kemajuan masyarakat di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.