P3K DKI Jakarta Adukan soal Kesejahteraan dengan PNS ke Legislatif
Siberkota.com, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) DKI Jakarta melakukan audiesi dengan Komisi A DPRD DKI untuk meminta penyetaraan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara P3K dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ditemui usai audiensi, Koordinator P3K Bidang Teknis, Mayril Mustofa menjelaskan alasan pihaknya mengadukan hal demikian ke Komisi A, dikarenakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tak menggubris keluhan mereka.
“Keluhan bahwa setara itu TTP yang kita terima jauh dari TTP yang sesuai dengan regulasi. Kalau diregulasi itu kan mulai dari UUD, PP, Perpres, permendagrinya itu udah berbunyi bahwa ASN adalah P3K dan PNS kan gitu. Berarti kan secara otomatis TTPnya juga harus setara dong, kan konteksnya gitu. Nah yang terjadi berbeda. Yang terjadi sejak awal itu kami hanya diberikan standar CPNS. Jadi harusnya misalnya ada ahli pertama 18720 kita dikasih 4jt 820 ribu. Nah itu banyak temen-temen yang sebelumnya memiliki penghasilan pendapan yang memang sudah cukup gitu, masuk kesini dengan harapan kan dki itu terkenal sekali untuk tingkat kesejahterannya di PNS. Karena meriver bahwa regulasinya adalah kesetaraan, ternyata realisasinya gak setara, itu kan jadi sebuah pukulan berat untuk kami,” katanya.
Menanggapinya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan pihaknya akan menegur BKD.
“Ya memang nanti kita akan memberikan suatu teguran kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan BKD untuk jangan menelantarkan apa yang menjadi kebijakan-kebijakan itu harus di hadapin sesusah apapun, kami kan menghadapi ini sekarang. Kami kan dikasih getahnya aja,” tuturnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News