Fakta Baru Polemik Air Sumur Warga Nagrog Bogor Berbau BBM, Unsur Pencemaran Menguat?
Siberkota.com, Kabupaten Bogor – Polemik air sumur warga Kampung Nagrog, Desa Pengasinan, Kabupaten Bogor, yang berbau Bahan Bakar Minyak (BBM) terus bergulir.
Terkini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, menginisiasi pertemuan dengan sejumlah pihak terkait guna membahas tindak lanjut dan solusi penanganan persoalan tersebut, yang digelar di Cibinong, Bogor, Selasa (10/7/2024).
Dalam pertemuan, sejumlah pihak terkait menyampaikan keterangan-keterangan yang mengarah pada fakta adanya dugaan pencemaran air sumur warga tersebut.
Seperti disampaikan oleh Kepdala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPLB3) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana.
“Kita potret hasil lab yang dikeluarkan oleh Puslabfor, betul itu ada dugaan pencemaran BBM antara sumur dengan hasil lab, bahwa rumah warga terindikasi pencemaran minyak. Akan tetapi ini baru melihat hasil daripada hasil lab, tidak menunjuk lokasi pencemaran nya dimana, apakah itu dari tanah sekitar, apakah itu dari warga, dari SPBU, ini belum menunjukan spesifik menunjukan siapa ataupun dari mana ini lokasi pencemaran itu sendiri,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Perwakilan Cabang Wilayah II Bogor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mengungkapkan adanya pencemaran terhadap air sumur warga.
“Kalau dari kami sih, sumur warga itu kan dikedalaman nya dibawah 40 meter, jadi masuk nya kategori akuifer dangkal. Jadi memang kalau akuifer dangkal itu terpengaruh dari lingkungan. Jadi memang sangat mungkin kalau ada pontan atau yang mencemari, pencemar gitu yaa yang masuk kedalam akuifer itu, di dalam juga tadi sudah dibahas kan, belum tentu penyebab nya dari SPBU, kita juga masih cari penyebabnya sebenarnya dari mana,” terang Mayang, selaku perwakilan DESDM Provinsi Jabar yang hadir dalam pertemuan itu.
Adanya dugaan pencemaran terhadap air sumur warga turut diperkuat dengan pernyataan dari pihak Polres Bogor. Dimana saat ini, menurut Kasat Binmas Polres Bogor, Iptu Nimrod, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan, atas aduan dan laporan warga.
“Tadi saya berkoordinasi dengan Kanit Intel dan penyidiknya, jadi proses hukum itu baru masuk tahap lidik pak, mereka akan turun, rencananya minggu depan dia ke lokasi, karena pasti tau semua. Apalagi orang ESDM dengan DLH kan, urusan ESDM dan DLH itu Panjang, perjalanan nya itu panjang. Bisa-bisa udah lupa baru muncul hasil,” terangnya.
Menanggapi hal terkait, Kuasa Hukum warga RT 02 RW 05 Kampung Nagrog Desa Pengasinan, Suhendar menyampaikan harapan warga yang menjadi korban terdampak dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
“Saya menyampaikan atas nama warga, kebutuhan masyarakat adalah bagaimana mengembalikan kondisi air tanah agar kembali laik seperti sebelumnya, hari ini sudah tercemar, berbau dan berwarna hijau. Tentu saja, sebagaimana disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup bahwa mereka akan memperdalam materi laporan dan fakta-fakta dilapangan serta tadi juga disampaikan oleh Kapolres penyelidikan sedang berlanjut,” kata Suhendar.
Oleh karena itu, Suhendar berharap kepada steakholder pemerintah daerah beserta jajaran kepolisian untuk terus memproses ini sampai tuntas. Sehingga, ditemukan penyebabnya dan siapa yang melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan rusaknya kualitas air tanah hingga tidak layak.
“Dan tentu saja ada sanksi bagi mereka atas pelanggaran berupa pencemaran linkungan yang menyebabkan air tanah tidak layak,” ungkapnya
“Langkah selanjutnya kami akan terus mengawal dan terus untuk berkomunikasi agar pihak pemerintah termasuk kepolisian melakukan upaya-upaya ang sesaui sebagaimana peraturan perunang-undangan. Kami akan memonitoring dan meminta proses itu berlanjut, kami akan pantau perwaktu, periode untuk mendapatkan perkembangan laporan,” tegasnya.
Suhendar menambahkan, menurutnya tidak ada alasan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak memperoses persoalan tersebut. Sebab, merujuk pada hasil berita acara pengawasan Kementerian ESDM, ada air tanah warga yang tercemar dan berbau.
“Itu hasil temuan dari hasil kementerian ESDM, emang tidak disebutkan karena apa, lalu dinas lingkungan hidup Kabupaten Bogor menindaklanjuti serta melakukan juga pemeriksaan mengatakan juga hal yang sama bahwa terjadi pencemaran, hanya saja tidak diketahui sumbernya. Atas dua fenomena ini kan sudah ada fakta hukum bahwa ada pencemaran. Selanjutnya tinggal memperdalam disebabkan karena apa? Bagi warga sebetulnya tidak membutuhkan hal-hal yang berlebih ya, kecuali bagaimana kualitas air tanah bisa kembali laik dikomsumsi seperti 7 atau 8 tahun lalu sebelum adanya SPBU. Oleh karena nya kami akan memastikan itu untuk mengawal terus sampai dengan permasalahan ini bisa, mudah-mudahan bisa di selesaikan, tentu saja kami membutuhkan apparat pemerintah daerah untuk juga membantu,” pungkasnya.