Siberkota.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, pemerintah telah menetapkan perjalanan udara tidak diwajibkan lagi menggunakan tes PCR. Hasil negatif tes swab sudah dapat digunakan sebelum pemberangkatan.
“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan. Untuk Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan pakai syarat tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” ujar Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers terkait evaluasi PPKM secara virtual, di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Muhadjir menegaskan, usulan perubahan syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden, Ma’ruf Amin.
“Ini sesuai dengan usulan dari Mendagri,” ujarnya.
Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan dua instruksi mendagri (Inmendagri) yang mengatur perubahan ketentuan PCR bagi penumpang pesawat udara yang ingin bepergian ke wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3), baik yang masuk/ke luar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri No 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, bagi penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali, selain bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus menunjukkan hasil PCR (H-3) atau antigen (H-1). Hal ini diatur melalui Inmendagri No 56/2021 tentang Perubahan Inmendagri No 54/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.