Meresahkan, 10 Orang Anak Punk Diangkut Satpol PP Kabupaten Tangerang
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) mengangkut 10 orang anak punk yang dilaporkan masyarakat telah mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Senin 2 Februari 2023.
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, sepuluh anak punk tersebut berhasil diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di sekitar Kantin Gedung Usaha Daerah (GUD) Puspemkab Tangerang.
Mereka, kata Fachrul dianggap masyarakat telah mengganggu trantibum. Sehingga, anak punk tersebut langsung bawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk diberikan edukasi secara persuasif dan juga humanis.
“10 Anak Punk berhasil diamankan, karena telah mengganggu masyarakat sekitar,” kata Fachrul kepada wartawan.
Fachrul menginformasikan, masyarakat jangan segan melapor jika ada gangguan trantibum di wilayah. Sebab, katanya Satpol PP Kabupaten Tangerang kini memiliki tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang sengaja dibentuk khusus untuk merespon dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
“Jika ada gangguan trantibum, segera lapor kepada kami. Segera akan kami tindak lanjuti.” tandasnya.