Ada Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Multatuli, Kejari Lebak Telusuri
SiberKota.com, Lebak – Kekinian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli.
Kuasa Hukum pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak, Deolipa Yumara menyebutkan bahwa kliennya merasa kaget ketika mengetahui hal tersebut.
Pasalnya, dalam penyertaan modal dari pemerintah daerah (Pemda) untuk PDAM Lebak tersebut sebabnya Rp.15 Miliar.
“Sekarang kita tahu bahwasanya ada anggaran Rp. 15 Miliar yang dikerjakan untuk ini. Kemudian, kenyataannya yang kami kerjakan ini proyek yang dikerjakan adalah Rp. 2,5 Miliar yaitu pekerjaan pemeliharaan alat perbaikan alat-alat. Ini dikerjakan secara baik, jadi kita mengerjakan full dari perusahaan dari Jakarta. Yang ketiga ini saya mewakili pihak ketiga ini dari Jakarta ini mengerjakan secara baik, karena kita profesional. Kan, kita mengerjakan secara baik, sehingga smua sudah berjalan baik,” tuturnya.
Selanjutnya, ucap Deolipa, dari hasil penulusuran pihaknya baru mengetahui penyertaan modal yang senilai Rp. 15 Miliar itu diperuntukan beberapa proyek.
Proyek tersebut antara lain, pemasangan SR, rumah genset, pipanisasi JDU, bayar gaji, hingga pemeliharaan 15 unit pompa.
“Artinya, kita kalau untuk persoalan produksi kita dukung jaksa bekerja secara baik, ya. Nah, cuman ini kan ada suatu keadaan ketimpangan di mana nilai penyertaan modalnya 15 miliar yang dipersalahkan. Cuma kami yang berusaha melihat kalau kami dipersalahkan, karena kita belum tahu juga bersalah atau tidak, atau mungkin ada penggelembungan anggaran oleh pihak-pihak pemerintah atau dia PDAM, kita nggak tahu juga,” ungkapnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News