Libur Panjang Nataru 2022, Sekda Kab. Tangerang Himbau ASN Tidak Keluar Daerah
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Banten, Moch Maesyal Rasyid mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang agar mentaati aturan pemerintah untuk tidak berpergian keluar daerah pada saat libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022.
“Kami menghimbau agar ASN di Kabupaten Tangerang agar tidak berpergian ke luar daerah pada libur Nataru 2022 nanti,” ujar rudi, senin, (29/11/21)
Dikatakan Rudi, imbauan larangan berpergian keluar daerah selama masa libur perayaan Natal dan Tahun Baru itu dilakukan untuk mencegah adanya gelombang ketiga penularan virus corona di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam mengikuti dan mentaati aturan pemerintah serta atura protokol kesehatan,” katanya.
Selain itu, dirinya berharap, kepada masyarakat agar ikut mematuhi aturan pemerintah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta mengurangi mobilitas keluar daerah.
“Masyarakat juga agar selalu memakai masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan jangan sampai lengah,” tuturnya.
Rudi juga menuturkan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan ikut memberlakukan penerapan pembatasan masyarakat (PPKM) level tiga sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Selama penerapan PPKM itu, menurut rudi, pihaknya akan menerapkan beberapa aturan pembatasan di pusat keramaian, seperti mengurangi kapasitas pengunjung serta peningkatan implementasi penerapan protokol kesehatan.
“Nanti kita akan menyusun penerapan PPKM itu dengan beberapa pembatasan supaya mencegah terjadinya gelombang tiga,” pungkasnya