Libur Nataru di Kota Bekasi Tanpa Live Music

Siberkota.com, BekasiPemerintah Kota Bekasi lakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaj langkah pencegahan Covid-19. Salah satu pembatasan adanya larangan kegiatan live music.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor: 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang monitoring pelaksanaan pengetatan aktivitas masyarakat pada libur Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.

Surat edaran berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, serta Kodim 0507/Bekasi.

“Melakukan pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan, mall, cafe, restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi,” jellas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (21/12/2021).

Disamping itu, langkah koordinasi juga langsung diteruskan kepada Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer, Babinkamtibmas, dan Babinsa dalam melakukan optimalisasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan, serta RT/RW.

Disampaikan pula imbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik atau pulang kampung pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting, dan tidak mendesak.

“Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” ujar Rahmat.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga mengidentifikasi agar pelaksanaan lbadah Natal tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, yang dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif di rumah ibadah tidak lebih dari 50% dari kapasitas yang tersedia atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan oleh pengurus atau pengelola rumah ibadah.

“Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022 dan menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Kemudian meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Selanjutnya, melakukan optimalisasi penguatan 3T yaitu Testing, Tracing dan Treatment dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2O22 di Kota Bekasi.

“Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan pada libur Nataru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.