Siberkota.com, Tangerang Selatan – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.
Hal itu berdasarkan instruksi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 yang berisi tentang tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, tujuan peralihan e-KTP ke KTP Digital adalah untuk efisiensi anggaran baik APBN ataupun APBD. Sebab, untuk pembentukan e-KTP, khususnya Pemerintah Pusat membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk pencetakan maupun penyediaan blanko.
“Paling sedikit untuk blanko nya saja 50 juta pertahun dikali sepuluh ribu, jadi 5 triliun harus mengeluarkan anggaran pertahun, itu belum termasuk alat cetaknya, tintanya dan lain sebagainya. Jadi dengan KTP Digital ini hemat anggaran, itu tujuan utama dan manfaat KTP digital juga lebih efektif untuk dibawa kemanapun,” jelas Dedi saat diminta keterangan di Rumah Lawan Covid-19, Selasa (9/1/2023).
Dedi menerangkan, sesuai dengan perintah Ditjen Dukcapil Mendagri, untuk tahap pertama pelayanan pembuatan KTP Digital ini pihaknya memprioritaskan pegawai ASN dan Non ASN dengan membuka pelayanaan di Pemkot Tangsel dan jemput bola ke instansi pemerintah lainnya seperti puskesmas, sekolah dan lain sebagainya.
Kemudian tahap kedua baru melayani mahasiswa dan masyarakat umum. Meski begitu, pihaknya pun sudah mencuri star, dalam artian sudah membuka juga untuk masyarakat umum. Tetapi kuotanya masih 50 orang perhari dengan syarat melakukan pendaftaran online terlebih dahulu dan membawa handphone android ke Kantor Dukcapil Tangsel.
“Jadi masyarakat hanya perlu datang ke Disdukcapil membawa Handphone Adroid. Lalu donwload aplikasi Identitas Penduduk di Play Store. Kemudian koneksikan dengan software Disdukcapil menggunakan Gmail dan membuat passwordnya,” terangnya.
Ketika data KTP Digitalnya sudah disinkronkan, Dedi menghimbau kepada masyarakar agar tidak lupa dengan email dan password.
“Sebab, apabila warga lupa dengan email dan sandinya atau Hanphone nya hilang, maka harus data yang lama akan dihapus dan membuat ulang KTP digital tersebut,” imbaunya.
Untuk diketahui, didalam aplikasi tersebut nantinya tidak hanya KTP atau data diri pribadi saja, tetapi ada data Keluarga, Vaksin, NPWP, DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu).