Krisis Sampah! Pemkot Tangsel Malah Mau Hapus Aset Bangunan TPS3R

Siberkota.com, Tangsel – Salah satu bangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang berada Jalan Gurame, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpantau telah rata dengan tanah.

Entah siapa dan atas dasar apa, bangunan tersebut dibongkar?. Hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel belum memberikan keterangan terkait raibnya bangunan yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) tersebut.

Kepala Seksi Pendayagunaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Hermansyah mengatakan, saat ini DLH Tangsel tengah mengajukan penghapusan aset terhadap bangunan TPS3R tersebut, saat ditemui di kantor BPKAD Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (14/3/2025).

“Ya jadi, memang prosesnya sekarang lagi penghapusan. Tahapannya memang, kita harus cek lokasi keadaannya TPS3R itu sudah akan pindah lah, karena di situ mungkin udah tidak layak atau apapun. Jadi proses penghapusan yang diusulkan oleh dinas (dlh-red) ke bidang aset. Karena pengguna barangnya adalah Dinas Lingkungan Hidup, meskipun yang bangun Dinas Cipta Karya,” katanya.

“Pemberkasannya tuh Kita lihat dulu dokumentasi sebelum dan sesudah. Artinya, sebab terbongkarnya apa, harus ada penelitiannya dulu. Adapun nanti pengelolaan sampah yang tadinya ada di situ dan nanti akan dijanjikan di tempat lain itu harus tertuang juga,” tambahnya.

Fakta telah dibongkar dan diusulkan penghapusan aset bangunan pengolahan sampah tersebut, tampak menjadi kontradiktif dengan kondisi pengananan permasalahan sampah oleh Pemkot Tangsel saat ini.

Sebab, saat ini Pemkot Tangsel tengah dipusingkan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang overload, ditambah solusi kerjasama pembuangan sampah dengan daerah lain masih dalam proses.

Selain itu, warga sekitar pun mengeluhkan tempat pembuangan sampah dilingkunganya, pasca dibongkarnya TPS3R tersebut. Seperti disampaikan, Badriah dan Anto Susanto, Jumat (14/3/2025).

“Dulu ada bu TP3R nya? ada, pokoknya pembangunan proyek ini langsung digusur, kan ada proyek nih langsung di urug gitu.
Sekarang warga buang sampahnya kemana? Ya itu, sekarang ada yang dipungutin pakai mobil, diambilin, sebulan 30 ribu, ada yang buang ke pasar, ada juga misalkan siapa disini warga yang ada suatu tempat, kita bakar sendiri gitu, ada lahan sedikit dah gitu, udah lama ada dua tahun,” ujar Badriah.

“Dibongkarnya itu saya ngga bisa mastiin sih, 2024 itu awal-awal itu udah ngga boleh kita buang sampah disitu, sekarang warga buang sampah dimana? nah warga buang sampah ke Pasar Ciputat nih, ya inisiatif warga aja masing-masing, kalau yang bawa ke Pasar Ciputat bawa sendiri, karena ngga ada pengelolah disini belum ada nih, untuk per RT aja belum ada untuk mgambil sampahnya, ke Pasar Ciputat bayar 2 ribu, tergantung banyak sampah nya,” ungkap Anto

Sementara, jika melihat sejumlah aturan mengenai pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) mekanisme pemusnahan dan penghapusan BMD seperti yang diusulkan DLH Tangsel terhadap bangunan TPS3R tersebut diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 92 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2017.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.