Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten Tabrak Aturan? Begini Kata Al Muktabar

SiberKota.com, Banten – Perihal pembangunan kantor pusat Bank Banten yang memakan anggaran Rp22,6 miliar, tampaknya tak tabrak sejumlah aturan dan ketentuan.

Sebab, Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyertaan modal pada pembangunan kantor itu tidak terlebih dahulu adanya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusun APBD Tahun 2024.

Tak hanya itu, Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk ditegaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menambah penyertaan modal jika Bank Banten telah menunjukan kinerja keuangan yang positif.

Saat dikonfirmasi di pendopo lama Gubernur Banten, Kota Serang, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengklaim, apa yang dilakukan oleh pihaknya saat ini, sudah sesuai proses adminitrasi.

“Kita semua paralel, proses itu bagian dari administrasi kita sudah siapkan saat ini untuk Bank Banten dan ada beberapa juga di kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk memperluas struktur Bank Banten yang bentuknya inbreng akan kita sertakan bagian dari penambahan modal,” ungkapnya, Selasa (9/7).

Al Muktabar berpendapat, pembentukan Perda yang baru dibuat setelah pembangunan kantor tidaklah mencederai. Sebab, telah jelas dalam visinya.

“Dan itu akan dilakukan dengan pembentukan Perda. Jadi secara visi bentuknya nanti yang sudah ada itu untuk ditambahkan dari komponen penyertaan modal dalam bentuk lainnya atau inbreng dalam lahan, bangunan atau infrastruktur-infrastruktur lain yang bisa dinilai dengan lembaran saham Bank Banten,” pungkasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.