Bendahara KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hiba Tahun 2019

Siberkota.com, Tangerang Selatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Bendahara Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel, SHR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2019.

Penetapan ini sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B – 2115 /M.6.16/Fd.1/06/2021 tanggal 4 Juni 2021 yang diinfokan oleh Kejari Tangsel melalui siaran pers, Jumat (4/5) siang.

Dalam siaran pers itu disebutkan SHR ditetapkan tersangka karena melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 dan mengakibatkank kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 1.122.537.028,00. Kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 710/210-Inspek Tanggal 24 Mei 2021 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Tangsel.

Atas kerugian itu, SHR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SHR kini ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : PRINT- 1787 /M.6.16/06/2021 tanggal 4 Juni 2021.

Meski Kejari Tangsel sudah menetapkan 1 tersangka, pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi dana hibah 2019 itu.

“Bahwa tim penyidik akan melakukan pengembangan dan mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang bertanggungjawab dalam perkara ini,” isi poin akhir rilis siaran pers Kejari Tangsel. (Red)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.