KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Suap Pajak di Sulsel

Siberkota.com, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu pegawai kantor pajak wilayah Sulawesi Selatan. Oknum pegawai pajak disangkakan terkait kasus dugaan suap yang menjerat pejabat kantor pajak sebelumnya.

Dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

“Iya tersangka dtangkap di Wilayah Sulawesi Selatan,” kata Ali Fikri, Kamis (11/11/2021).

Penangkapan tersebut dilakukan, lantaran pegawai pajak tersebut dinyatakan tidak kooperatif selama proses penyidikan.

“Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan – Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan. Wawan pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Sebelumya, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar.

Ada pun total uang suap sebanyak Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Yaitu, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.