Berkas Penyidikan Tersangka Pembunuh TNI di Depok Sudah Masuk Kejaksaan

Siberkota.com, Depok – Berkas perkara kasus pembunuhan prajurit TNI-AD di Kota Depok sudah berproses tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan. Korps Adhyaksa Kota Depok pun langsung menyusun surat dakwaan untuk menjerat tersangka.

Penyerahan tersangka Ivan Victor Dethan dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Depok dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan penyidikan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

“Hari ini Senin (22/11), tersangka beserta barang bukti telah diserahkan Penyidik Polres Metropolitan Kota Depok ke Kejaksaan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro, Senin (22/11/2021).

Ditegaskannya, dengan telah diserahkannya tersangka maupun barang bukti, tanggungjawab menjadi kewenangan kejaksaan. Kejaksaan Negeri Kota Depok, katanya akan segera menyusun surat dakwaan untuk menjerat tersangka.

Pelimpahan perkara ditunjukkan dengan surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nomor Print-2682/M.2.20.3/Eoh.2/2021.

JPU yang ditunjuk dalam surat bernomor Print-2682/M.2.20.3/Eoh.2/2021, adalah Alfa Dera, Adhi Prasetya Handono, dan AB Ramdhan.

“Saya telah tunjuk tiga JPU untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan Penyidik Polres Metropolitan Kota Depok,” ucapnya.

Kuncoro menegaskan, Victor saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok untuk 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Depok untuk menjalani proses penunututan.

Victor akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Serma Yordan Lopo meninggal dunia sesaat setelah melerai dua kelompok yang bertikai di Jalan Patumbak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu (22/9/2021).

Selain Yordan, ada seorang warga sipil terluka akibat sabetan senjata tajam. Kondisi warga sipil yang bernama Adam itu sudah membaik.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.