Komisi B DPRD Jakarta Panggil Dishub, DPC INSA Jaya Minta Ganti Rugi
SiberKota.com, Jakarta – Komisi B DPRD Jakarta kembali melakukan Rapat Kerja Penyelesaian Permasalahan antara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Indonesia National Shippowners Association (INSA) Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail menyatakan bahwa rapat ini merupakan ke tiga kalinya.
Ismail menuturkan bahwa rapat ini merupakan penyelesaian permasalahan lahan atas bangunan DPC INSA Jaya.
“Ini rapat ketiga permasalahan antara INSA Jaya dengan dishub sehubungan dengan akan dibangunnya gedung Sudin Dinas Perhubungan Jakarta Utara, yang sebagaimana diketahui bersama lahan yang akan dibangun tersebut masih berdiri persis gedung INSA Jaya yang tidak termasuk dari aset pemprov dki jakarta. Oleh sebab itu INSA Jaya mengajukan tuntutan, awalnya tuntutan tunggal berupa ganti rugi bangunan, di mana nominalnya sudah disebutkan berdasarkan apreacel yang mereka lakukan. Namun di sini timbul satu kendala, bahwa tuntutan mereka itu tidak bisa serta-merta langsung disetujui karena Dishub memiliki keterbatasan wewenang. Oleh karena itu, Dishub harus berkoordinasi dengan pemprov khususnya tentang ganti rugi ini, sehingga jika disetujui maka itu akan diusulkan menjadi sebuah nomenklatur pada tahun anggaran berikutnya,” paparnya.
Menunggu hasil keputusan, Ismail menyebutkan bahwa DPC INSA Jaya memiliki tiga usulan:
1. Ketika proses pembangunan berlangsung, INSA Jaya meminta tempat sementara dan pembiayaan atau anggaran untuk tempat sementara.
2. Ketika gedung baru terealisasi, sambil menunggu adanya kepastian tentang ganti rugi, maka INSA berhak untuk menempatkan salah satu lantai di gedung tersebut, dengan perjanjian perikatan yang jelas, dan batas waktu yang jelas.
3. Ketika tuntutan ganti rugi ini bisa disetujui, maka INSA Jaya bisa meninggalkan tempat sementara di gedung tersebut.
Sementara, Ketua DPC INSA Jaya, Capt Alimudin menjelaskan kronologi atas penggusuran kantornya oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kronologinya sebenarnya ini hanya masalah rencana pemda atau dinas perhubungan untuk menggusur, untuk membangun bangunan baru di mana kantor kami ada di situ, di dalam wilayah itu. Mereka minta kami harus keluar dengan berbagai macam surat peringatan beberapa kali, dimana disitu ancaman itu kita harus segera keluar kalau enggak akan digusur secara paksa. Tentunya kami akan membuat suatu perlawanan hukum baik secara langsung maupun melalui surat,” jabarnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News