Kepala BPN Apresiasi Polres Tangsel Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Pengungkapan kasus mafia sertifikat tanah palsu oleh Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa hari lalu, mendapat apresiasi dari Badan pertanahan nasional (BPN) setempat.
“Kami mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Kepolisian RI khususnya jajaran Polres Tangsel atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap pelaku pemalsu sertipikat tanah yang telah merugikan masyarakat dan pihak-pihak terkait,” ujar Kepala Kantor BPN Tangsel, Harison Mocodompis, Selasa (2/11/2021).
Harison mengatakan, menurutnya kejahatan seperti ini harus ditumpas habis karena sangat meresahkan masyarakat dan merugikan semua pihak. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan segala modus operandi kelompok pemalsu ini dan mencegah potensi pemalsuan dengan cara melakukan pengecekan langsung ke Kantor Pertanahan jika akan melaksanakan proses peralihan hak atas tanah atau pelayanan di bidang pertanahan lainnya.
Horison melanjutkan, BPN Kota Tangsel sudah menyediakan layanan pertanahan untuk melayani masyarakat yaitu di Kantor Pertanahan, Mall Pelayanan Publik yang disiapkan Pemkot Tangsel serta layanan konsultasi dan pengaduan baik langsung maupun melalui portal sultantangsel.id yang memberikan masyarakat bertatap muka secara daring (zoom) maupun melalui kanal lainnya yang tersedia dalam portal layanan tersebut.
“Masyarakat dapat memanfaatkan semua kemudahan tersebut untuk kebutuhannya. Kementerian ATR/BPN siap memberikan pelayanan berdasarkan nilai nilai Melayani, Profesional dan Terpercaya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Tangsel menangkap lima tersangka kasus mafia tanah yang telah merugikan korban Rp805 juta. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diketahui sertipikat tanah tersebut palsu berdasarkan BPN. Modus pelaku ini dengan menggadaikan sertipikat tanah palsu kepada warga yang menginginkan. Selain itu, sertipikat aslinya dijaminkan di bank. Para pelaku kemudian membuat sertipikat palsu lainnya.
“Ke pribadi ada yang digadai dan dijualbelikan pribadi perorangan. Target korbannya orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai. Sertipikat tanah palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan untuk diperjualbelikan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Jumat (29/10/2021).
Lokasi kejadian kasus ini di Jalan Panda Raya, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur. Polisi menegaskan kelima tersangka tersebut tak terkait dengan pihak BPN. Ada tiga korban yang dirugikan dalam kasus mafia tanah ini. Total kerugian mencapai Rp 805 juta.
Polisi menyebut sertipikat tanah palsu yang dibuat para tersangka hampir mirip dengan sertipikat asli.
“Keterangan dari petugas BPN yang kami mintai keterangan, itu 70 persen lebih baik itu dari tata bahasa, bahan material sertipikat itu sendiri 70 persen lebih memiliki kemiripan dengan sertipikat aslinya. Sementara belum ada. Kami baru mengamankan sertipikat yang palsunya tersebut,” tambah Iman.