Siberkota.com, Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berkomitmen akan menelusuri perusahaan-perusahaan yang diduga tidak membayar pajak dan tidak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) di wilayah Tangerang.
Kepala Kejati Banten, Siswanto menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu data-data perusahaan air permukaan yang tidak mempunyai SIPPA.
“Lagi kita nunggu datanya itu baru kita diskusikan apa yang harus kita lakukan, (Kejaksaan akan mendampingi Pemprov, red) karena itu bagian dari kekayaan negara yang harus kita amankan, harus kita selamatkan dan kita juga dalam rangka berusaha bagaimana negara ini mendapatkan haknya secara optimal,” tegas Siswanto.
“Kita berusaha untuk bergerak cepat. Makanya mohon dukunganya, mohon doanya,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2023 dengan nomor 29.A/LHP/XVIII.SRG/04/2024, BPK menemukan pengelolaan pendapatan Pajak Air Permukaan belum sepenuhnya maksimal.
“Itu kan merupakan kerugian keuangan negara. Nah itu harus dikembalikan kita nanti bersama sama dengan Pj bagaimana melakukan upaya supaya yang dinyatakan sebagai kerugian itu bisa kita tarik kembali,” ucap Siswanto.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News