Kejari Kab. Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Program PKH di Tigaraksa
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Tangerang. Kedua tersangka tersebut adalah YN Seorang IRT dan AD yang berprofesi sebagai guru atas dugaan tindakan korupsi dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tigaraksa.
“IRT berinisial YN dan guru berinisial AD telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor dugaan penyalahgunaan dana Bansos PKH Kecamatan Tigaraksa selama dua tahun yakni tahun 2018 sampai 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih kepada awak media, Senin, (21/3/2022).
Nova menjelaskan, ada beberapa alat bukti yang telah dikantongi Kejari Tangerang untuk menjerat keduanya yakni berupa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), struk penarikan di ATM, serta rekening koran dan surat keterangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Tersangka AD melanggar aturan sebagai pendamping karena dirinya merupakan seorang guru yang masih aktif,” tegas mantan Kabid Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia ini.
Nova memaparkan jika modus yang dilakukan kedua tersangka tergolong sangat rapih sehingga bisa berjalan selama 2 tahun lebih. Bahkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tangerang, akibat perbuatan kedua pelaku negara mengalami kerugian lebih dari Rp. 600 juta.
“Perbuatan tersangka YN membuat negara mengalami kerugian Rp270.469.631 dan dari perbuatan tersangka AD, negara merugi Rp365.122.440,” tandasnya