12.031 Miras Dimusnahkan, Sekda: Operasi Tidak Hanya Menjelang Nataru
Siberkota.com, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menegaskan, pihaknya melakukan operasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol ilegal tidak hanya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Jadi, bukan karena Nataru saja, kita melakukan secara periodik, hasilnya kita kumpulkan di gudang,” ungkap Joko di pemusnahan minuman beralkohol.
“Setelah hasil operasi miras kita kumpulkan, kemudian dalam periode tertentu kita musnahkan,” tambahnya.
Baca Juga: Tunggu UU DKJ, Revisi Perda RTRW DKI Jakarta Menuju Koordinasi Lintas Sektor
Pelaksanaan pemusnahan sebanyak 12.031 botol miras ini di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Kamis (30/11) oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Semua minuman beralkohol tersebut adalah hasil operasi selama periode tahun 2023, yang disita dari para pedagang minuman tanpa izin ataupun ilegal.
“Kita berkolaborasi dengan Polda, Kodam, dan Badan Inteligen untuk melakukan operasi secara rutin. Ini adalah hasilnya dan harus kita musnahkan,” ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Politik Soroti Anggaran Sosper DPRD DKI Jakarta
Joko menilai, pemusnahan miras adalah sebuah keharusan, karena miras merupakan hal yang sangat berbahaya dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kita tahu bahwa minuman keras ini sangat berbahaya buat masyarakat, oleh karena itu kita harus secara tegas memusnahkannya,” tegasnya.
“Kita akan selalu melakukan kegiatan-kegiatan operasi yang nanti dampaknya bisa mengulur, dampak dari kalau kita tidak melakukan operasi itu akan mengganggu ketertiban di masyarakat,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Sini