Kejari dan Dirut Tanggapi Soal Sewa BMD Bank BJB di RSUD Kabupaten Tangerang

Siberkota.com, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akan menelusuri persoalan sewa-menyewa Barang Milik Daerah (BMD) untuk Bank BJB di RSUD Kabupaten Tangerang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten yang disinyalir menabrak aturan.

“Nanti kita liat laporannya gimana, kalau memang ada indikasi nya mungkin kita telusuri,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra saat diminta keterangan di Puspemkab Tangerang, 17 Agustus 2023.

Ditempat yang sama, Direktur Utama (Dirut) RSUD Kabupaten Tangerang, dr Reniati mengklaim mekanisme sewa menyewa BMD Bank BJB di RSUD Kabupaten Tangerang sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2018 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Iya ada, udah pakai” ujarnya dengan ekspresi wajah jutek sembari berjalan terburu-buru menghindar dari awak media.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Kabupaten Tangerang, dr Reniati saat diwawancara di Puspemkab Tangerang usai ikuti peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan Indonesia.

 

Sebelumnya diberitakan, mekanisme kegiatan sewa-menyewa Barang Milik Daerah (BMD) untuk Bank BJB di RSUD Kabupaten Tangerang yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten disinyalir tidak sesuai dan menabrak aturan.

Diketahui, sewa BMD di RSUD tersebut berdasarkan pada surat perjanjian kerja sama sewa ruangan RSUD Kabupaten Tangerang dengan Bank BJB Nomor: 119/0177.1/TU-RSUT/2019 tanggal 17 Januari dan perjanjian sewa lahan Nomor: 119/2449.1/TU-RSUT/2020 tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 5 Juni 2023 yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Pasal 51 huruf C dan Peraturan Bupati Tangerang nomor 82 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Tangerang.

Sementara, mekanisme penyewaan Barang Milik Daerah (BMD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2018 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Didalam Perda itu hanya mengatur terkait tata cara pengelolaan BMD seperti apa, syaratnya apa. Begitu bicara tarif, kita mengacu kepada Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha menggunakan kode Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” ungkap Dadan Risnandar, Kepala UPT Penggunausahaan dan Penyimpanan Barang Milik Daerah (BMD) pada Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Rabu 9 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Dadan menerangkan, adapun tahapan sewa menyewa BMD untuk Bank BJB yang sudah berjalan selama ini, pemohon atau penyewa mengajukan usulan pemanfaatan Barang Milik Daerah kepada Bupati untuk mendapat persetujuan. Jika sudah ada persetujuan, produk berikutnya diterbitkan Surat Keputusan Bupati, didalam SK itu muncul tarif retribusi yang ditentukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa usaha.

Kemudian, tahapan selanjutnya ada mekanisme perjanjian antara pemohon membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengelola Barang Milik Daerah yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tangerang.

“Nah, jadi tarifnya ada di Surat Keputusan Bupati, perjanjian kerja sama nya  dengan pengelola barang (Sekda). Untuk pembayarannya non tunai dan kami (UPT) selaku pelaksana mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai yang telah ditentukan, kita menerima bukti setor untuk konsolidasi laporan keuangan,” jelasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.