Kejati Banten Buka Akses Keadilan untuk Korban Tindak Pidana
Siberkota.com, Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten membuka ruang akses keadilan bagi korban yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Korban tindak pidana dapat mengajukan gugatan ganti kerugian di dalam perkara pidana. Jadi itu coba kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa masyarakat punya hak dan kejaksaan siap membantu memberikan pelayanan hukum melalui bidang Datun, bagaimana cara menggugat di persidangan, dan itu semua tanpa biaya,” ungkap Kepala Kejati Banten Siswanto, di salah satu caffe di Kota Serang, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut Siswanto menjelaskan, ganti rugi yang diberikan pada korban akan disesuaikan dengan kerugian yang dialami, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ganti kerugiannya adalah sebatas kerugian yang menurut korban itu dideritanya, jadi kita serahkan kepada korban, berapa yang akan dia gugat berapa kerugiannya, karena korban itulah yang tahu berapa kerugiannya,” tandasnya.
Sebab, menurut dia, hak-hak korban untuk mendapatkan ganti kerugian, dijamin dalam KUHP, pasal 98 sampai 101.
“Bagaimana Kejaksaan ini dalam melindungi korban Kejahatan, sebagaimana kita tahu negara wajib melindungi warga negaranya termasuk properti warga negaranya, termasuk dalam hal ini adalah korban tindak pidana. Bagaimana kemudian negara bisa memulihkan kerugian kerugian yang ditimbulkan akibat adanya tindak pidana,” pungkasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News