Polres Cilegon Ungkap 2 Kasus Pembunuhan, Tersangkanya Ada Anak-anak Dibawah Umur
SiberKota.com, Cilegon – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon berhasil mengungkap dua kasus pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kota Cilegon.
Kasus pertama, pria berinisial N (40) melakukan pembunuhan terhadap wanita berinisial R.
Tersangka tega melakukan aksi pembunuhan tersebut lantaran gagal menyetubuhi korban.
Saat tersangka ingin melakukan aksi pemerkosaan, korban berusaha melawan. Akibatnya, pelaku melakukan pemukulan dan mencekik leher hingga korban tewas.
“Korban tidak mau dan sempat mencakar pelaku dan berteriak. Pelaku panik dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali sehingga korban jatuh ke lantai kamar korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, Rabu (13/12).
Baca Juga: Jadi Alternatif Wisata, Kabupaten Serang Kembangkan Desa Wisata Curug Goong
Dari keterangan yang polisi dapat, motif pelaku adalah ketertarikan terhadap korban.
“Untuk motifnya, pelaku suka terhadap korban dan ingin menyetubuhi. Korban menolak, akhirnya pelaku melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, Pelaku N terjerat pada Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, untuk kasus pembunuhan yang kedua ini melibatkan anak-anak dibawah umur, antara lain A, Y, dan O.
Polres Cilegon berhasil menangkap para pelaku anak-anak tersebut di Pantai Sambolo Anyer.
Berdasarkan hasil pengakuannya, mereka bersama-sama mengeroyok seorang penjaga parkir yang berinisial R.
Dalam penanganan kasus ini, pihak penegak hukum memakai undang-undang khusus dengan proses maksimal 15 hari.
“Pelaku anak-anak dibawah umur, Kita menggunakan undang-undang khusus spesialis untuk penanganannya maksimal 15 hari prosesnya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ancaman hukuman bagi pelaku anak-anak tersebut adalah penjara selama 13 tahun berdasarkan Pasal 170 ayat 2 JO 1 dan/atau ayat 2 Pasal 351 ayat 1.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News