Kedepan Bayar Pajak Kendaraan Wajib Kantongi Surat Lulus Uji Emisi
Siberkota.com, Jakarta – Kedepan, surat lulus uji emisi menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan. Saat ini, payung hukum terkait kebijakan tinggal menunggu pengesahan dan mulai diberlakukan dua tahun kemudian.
Aturan tersebut tertuang dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan (misal) ditetapkan bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023,” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).
Ia mengemukakan, penindakan tilang uji emisi yang diwacanakan pada 13 November 2021 sempat mengalami penundaan.
Pasalnya, Polda Metro bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat ini baru lakukan tahap sosilaisasi.
“Tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan-kendaraan,” lanjut Sambodo.
Penerapannya, petugas lakukan teguran sebelum memberikan tilang kepada pelanggar yang masih mangkir jalani uji emisi.
Khusus jika terdapat kendaraan yang melebihi baku mutu emisi akan diberi tindakan berupa teguran. Selanjutnya pemilik kendaraan juga akan diminta untuk memperbaiki sistem kendaraannya.
“Sehingga bisa lolos baku mutu dari gas buang yang diperbolehkan. Penindakan terhadap uji emisi gas buang, sebagaimana diatur Pergub 66 tahun 2020,” ungkapnya.
Alasan lainnya Polda Metro menunda penilangan lantaran ingin memastikan terlebih dahulu fasilitas uji emisi yang memadai.
Idealnya, untuk melakukan uji emisi setidaknya Polda Metro harus menyiapkan 500 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 1.400 untuk roda dua.
“Untuk bisa mengcover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia 3 tahun. Yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda 4 ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor,” tutupnya.