Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Tindak Kejahatan Sadis Dalam Angkot
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Polres Kota Tangerang berhasil membekuk pelaku tindak kejahatan sadis kepada seorang wanita di dalam angkutan kota (angkot) Trayek Cikande – Balaraja, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut diduga terjadi pada Kamis (20/01/2022) dini hari.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengungkap, jajarannya berhasil meringkus IS (22) sopir angkot sekaligus otak pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan sekaligus sebagai pelaku pemerkosaan di Desa Pasirnangka, Tigaraksa pada Sabtu (22/01/2022) petang.
Tersangka kata Zain, merupakan resedivis di wilayah Tangerang dan sudah pernah dua kali ditahan dalam kasus persetujuan terhadap anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka IS alias U alias T (22 tahun) ditangkap hari Sabtu 22/01 sekira pukul 18. 30 di Desa Pasirnangka Tigaraksa,” katanya saat konferensi pers di Halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (25/01/2022).
Kemudian tersangka ke dua, GG (24) yang juga merupakan resedivis di wilayah Serang dan sudah pernah satu kali ditahan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, ditangkap pada hari Minggu (23/01) malam di Desa Sukamulya Cikupa pada pukul 20.00 WIB.
“Menjadi kernet dan bersama sama melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan sekaligus membantu pemerkosaan,” katanya.
Dikatakan Zain, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui motif mereka melakukan tindakan pidana tersebut karena para pelaku mengincar harta benda dan berniat memperkosa korban, untuk menutupinya pelaku berupaya menghilangkan nyawa korban dengan mencekik dan memukul dengan tangan, ban serep serta kursi kernet. Selanjutnya karena diduga telah tewas oleh tersangka, kemudian korban dibuang ke sungai Ciujung.
Atas perbuatannya itu para tersangka akan disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana HUKUMAN MATI.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dan pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 340 jo 53 KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 53 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman mati,” tandasnya.