Edarkan Produk Kedaluarsa, Anggota Satpol PP Tangsel dan Kakaknya Ditetapkan Tersangka
Siberkota.com, Tangsel – Anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus peredaran barang kedaluarsa Asmadih alias Bule (45) tahun berserta kakaknya Sadi Anarki (49) ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus kedua tersangka mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (9/7/2025).
Ade Safri menerangkan, kedua pelaku menghapus bulan dan tahun kedaluarsa yang tertera. Kemudian aneka jenis produk untuk dijual kembali.
Ade pastikan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pampers, sabun yang sudah kedaluarsa dan semuanya telah dikemas ulang.
Polisi juga menyita satu unit mobil truck bernomor polisi B 9839 VQA, dan satu
unit mobil truck dengan nomor polisi F 8113 FR yang dipakai kedua tersangka untuk mengangkut produk kedaluarsa.
“Menurut keterangan Saudara Asmadih bahwa barang-barang tersebut berupa bahan pangan, minuman, kosmetik dan sedian farmasi yang sudah dihapus masa berlakunya dan juga barang yang sudah expired maupun mendekat expired yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen,” terang Ade Safri.
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjerat kedua tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pangan dan atau Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Edarkan Produk Kedaluarsa, Anggota Satpol PP Tangsel dan Kakaknya Ditetapkan Tersangka
Siberkota.com, Tangsel – Anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus peredaran barang kedaluarsa Asmadih alias Bule (45) tahun berserta kakaknya Sadi Anarki (49) ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus kedua tersangka mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (9/7/2025).
Ade Safri menerangkan, kedua pelaku menghapus bulan dan tahun kedaluarsa yang tertera. Kemudian aneka jenis produk untuk dijual kembali.
Ade pastikan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa pampers, sabun yang sudah kedaluarsa dan semuanya telah dikemas ulang.
Polisi juga menyita satu unit mobil truck bernomor polisi B 9839 VQA, dan satu
unit mobil truck dengan nomor polisi F 8113 FR yang dipakai kedua tersangka untuk mengangkut produk kedaluarsa.
“Menurut keterangan Saudara Asmadih bahwa barang-barang tersebut berupa bahan pangan, minuman, kosmetik dan sedian farmasi yang sudah dihapus masa berlakunya dan juga barang yang sudah expired maupun mendekat expired yang kemudian dijual kembali kepada para konsumen,” terang Ade Safri.
Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjerat kedua tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pangan dan atau Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.