Kasatpol PP Kab. Tangerang Klaim Kafe Miras di Citra Raya Memiliki Izin

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengklaim sejumlah tempat penjualan minuman keras (miras) di wilayah Citra Raya, telah memiliki izin. Hal itu, kata Fachrul berdasarkan kegiatan patroli pengawasan yang dilakukan pihaknya di sejumlah tempat di wilayah tersebut sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

“Waktu sebelum puasa sebetulnya sdh kita patroli pengawasan rata – rata berizin, tapi coba nanti akan kita tindaklanjuti lagi dengan penertiban, saya sudah perintahkan kasie ops untuk menindaklanjuti laporan citra khususnya,” ujar Fachrul Rozi, Jumat, (15/4/2022).

Dikatakan Fachrul pihaknya akan segera melakukan inspeki mendadak (sidak) ke sejumlah tempat di wilayah citra raya untuk menindaklanjuti laporan dugaan penjualan minuman keras yang tidak memiliki izin, Namun saat ditanya kapan hal tersebut akan dilaksanakan, Fachrul enggan memberikan keterangan waktu pelaksanaan.

“Ya secepatnya, tidak bisa saya sampaikan kapan waktunya,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya maraknya peredaran miras selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah terpantau dijajakan dengan bebas sejumlah Kafe di Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluran surat edaran (SE) himbauan terkait penindakan kepada pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) serta penjual minuman beralkohol selama bulan puasa.

Berdasarkan pantauan Siberkota.Com, terdapat empat Kafe di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan yang menyediakan minuman beralkohol dengan berbagai merek.

“Minumanya ada berbagai jenis, mulai dari yang kadar alkohol nya rendah hingga tinggi,” kata Rizki salah seorang pengunjung Kafe.

Saat dikonfirmasi Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisulqurni mengaku belum tahu bahwa ada Kafe yang nekat menjual Miras di bulan Ramadhan.

“Nanti akan kita cek ke lapangan,” singkatnya.

Fenomena ini pun menjadi sorotan berbagai pihak, tak terkecuali Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Juanda.

“Harusnya kan mereka mengikuti Surat Edaran dari Bupati dan juga MUI, kenapa masih banyak yang nekat buka, di bulan suci puasa,” ujar Joe, Kamis, (14/4/2022).

Menurut Joe dampak dari penggunaan miras dalam beberapa bulan terakhir ini, khususnya di bulan ramadhan dapat memicu semakin banyaknya aksi kriminalitas gangster di kalangan pemuda bahkan tak sedikit anak sekolah yang notabene masih dibawah umur juga sering mengkonsumsi minuman haram ini.

“Terbukti banyaknya kasus kriminalitas gangster di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang, jelas salah satu pemicunya adalah konsumsi miras,” jelasnya.

Maka itu, Joe meminta agar OPD terkait khususnya satuan Pol PP untuk jangan sungkan menindak tegas tempat hiburan dan peredaran alkoholnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Pol PP jangan cuma berani razia masker aja, tindak tegas tempat yang memang menjadi sumber pusat penyakit masyarakat, apalagi ini bulan puasa,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.